Farhan Bongkar Arogansi Pusat soal SLB Pajajaran
BANDUNG, Cakrayudha-hankam.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pembongkaran gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang terletak di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Pembongkaran ini dianggap melanggar peraturan perlindungan cagar budaya.
Farhan menyesalkan kurangnya koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. “Kami merasa diabaikan,” ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu gedung yang dibongkar merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018. “Di Wyata Guna terdapat dua gedung, dan salah satunya yang dirubuhkan adalah gedung cagar budaya yang dilindungi oleh perda,” tambahnya.
Ia berpendapat bahwa pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran, karena kewenangan untuk melindungi cagar budaya berada di tingkat kota. Meskipun pengelolaan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kepemilikan aset berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos), ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap gedung cagar budaya. “Ini jelas melanggar. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri dari TK hingga SMA, 100 persen kewenangannya ada di pemerintah provinsi, sementara gedungnya milik Kemensos. Namun, tanggung jawab saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Kurangnya koordinasi dalam hal ini perlu dipertanyakan,” ujarnya dengan tegas.
Klarifikasi dari Kemensos
Menanggapi kontroversi ini, Kementerian Sosial membantah tuduhan bahwa pembongkaran gedung SLB bertujuan untuk menggusur atau mengusir siswa. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pengusiran yang dikeluarkan oleh Kemensos. “Jika ada isu tentang pemindahan atau pengusiran, itu sama sekali tidak benar. Kami justru berusaha mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.
Supomo menjelaskan bahwa pemindahan barang-barang dari gedung SLB dilakukan untuk memperbaiki fasilitas yang mendukung kegiatan belajar mengajar. Ia juga menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna akan digunakan secara bersama-sama untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial yang tetap berlanjut,” tambahnya. (Red-033)

