Suka Minta Uang secara Paksa Puluhan Pengamen Diciduk Polisi

    0
    114

    MOJOKERTO, Cakrayudha-hankam.com – Polisi dan satpol PP menciduk puluhan pengamen dari Jalan Benteng Pancasila (Benpas) dan Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto, Selasa (17/9) malam.

    Razia ini digelar setelah muncul aduan warga terkait adanya pangamen yang suka meminta uang dengan cara memaksa. Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dan terancam hukuman 6 minggu penjara.

    Razia yang berlangsung sekitar pukul 19.30 itu melibatkan puluhan polisi dan satpol PP berpakaian preman. Para pengamen yang kedapatan sedang beroperasi langsung diangkut ke markas Polres Mojokerto Kota (Polresta) menggunakan truk dalmas.

    ”Kami mendapatkan 22 pengamen dari lokasi sasaran di Benteng Pancasila dan alun-alun,” kata Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera.

    Menurut Anang, keberadaan pengamen membuat resah masyarakat, khususnya yang berada di dua area pusat jajanan tersebut. Mereka kerap tidak terima ketika tak diberi uang oleh pengunjung.

    ”Kadang-kadang mintanya memaksa, itu yang menjadi keluhan warga yang sedang nongkrong atau ngopi,” imbuh dia.

    Dari pemeriksaan badan, petugas tak mendapati pengamen yang membawa senjata tajam (sajam) maupun obat-obatan terlarang. Usai digeledah, mereka dilakukan pendataan untuk diproses hukum. Anang mengungkapkan, mayoritas pengamen berasal dari Kota Mojokerto.

    Sebagian besar adalah warga Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon dan sekitarnya. Selain itu, ada pula pengamen yang berasal dari luar daerah, seperti Nganjuk dan Surabaya.

    Mereka dijerat dengan Pasal 504 KUHP yang mengatur larangan mengemis di muka umum. Para pengamen yang diamankan bakal menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ”Ancamannya kurungan paling lama 6 minggu,” tegas Anang.

    Patroli rutin, jelas dia, akan digelar secara rutin guna mencegah pengamen kembali meresahkan masyarakat. Kalau masih terulang, penindakan serupa bakal diberikan.

    Sebagian besar adalah warga Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon dan sekitarnya. Selain itu, ada pula pengamen yang berasal dari luar daerah, seperti Nganjuk dan Surabaya.

    Mereka dijerat dengan Pasal 504 KUHP yang mengatur larangan mengemis di muka umum. Para pengamen yang diamankan bakal menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ”Ancamannya kurungan paling lama 6 minggu,” tegas Anang.

    Patroli rutin, jelas dia, akan digelar secara rutin guna mencegah pengamen kembali meresahkan masyarakat. Kalau masih terulang, penindakan serupa bakal diberikan.(Red)