Soroti Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Pengelola Parkir Dengan Pengguna Area Parkir Kota Pasuruan

0
184

Pasuruan, Cakrayudha-hankam.com – Ditengah perkembangan pesat dalam segala aspek kehidupan Masyarakat saat ini. Irfan, Ketua LPK Barata menyikapi bahwa satu diantaranya aspek kehidupan yang terpengaruh di Kota Pasuruan yang sedang mulai berkembang adalah kebutuhan transportasi. Ia menilai bahwa adanya dugaan bisnis parkiran saat ini sangat bermanfaat untuk memfasilitasi orang-orang yang mengunjungi tempat-tempat umum untuk memarkir kendaraannya dengan aman.

Kepada wartawan disampaikan oleh Irfan, di kota Pasuruan pada saat ini kenyataannya masih banyak konsumen parkir yang dirugikan karena pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab.

“Dapat kita nilai kondisi saat ini bahwa tempat-tempat parkiran adalah perjanjian sewa lahan bukan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu dengan adanya hal atau persoalan yang terjadi di Kota Pasuruan belakangan ini maka pihak dinas terkait harus melakukan Penelitian untuk mengangkat permasalahan. Misal nih, bagaimanakah hubungan hukum antara pengelola parkir dengan pengguna area parkir? Bagaimana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan pengguna area parkir di lahan parkir?.” Kata Irfan sebagai Ketua LPK Barata. Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab pengelola parkir resmi kewajiban ganti rugi atas kehilangan kendaraan hanya berlaku jika parkir dilakukan di lokasi parkir resmi yang dikelola oleh penyelenggara parkir (baik swasta maupun pemerintah daerah, seperti Dishub di lokasi tertentu). Hubungan hukum antara pengelola parkir resmi dan pengguna jasa parkir dianggap sebagai perjanjian penitipan barang, yang mewajibkan pengelola untuk bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1966 K/Pdt/2005, hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Jadi tanggung jawab pengelola sebagai penerima titipan, pengelola parkir (dalam hal ini, Dishub atau pihak ketiga yang ditunjuk) harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang diparkir di area resmi tersebut.

Lebih lanjut, sebagai klausul, kata Irfan “Resiko ditanggung pemilik” Batal: Segala bentuk klausul atau tulisan di karcis parkir yang menyatakan “Segala kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir” dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Putusan MA.” Pungkasnya (RMT)