Sikap Arogan Jan Hwa Diana Hingga Berkasus di Kota Batu

    0
    68

    Sudah Ganggu Warga Malah Lapor Polisi

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Sikap arogan Jan Hwa Diana ternyata membawa banyak masalah bagi pengusaha asal Surabaya ini. Selain terlibat dalam penahanan ijazah karyawan dan pengerusakan mobil, Jan Hwa Diana juga memiliki riwayat kasus di Kota Batu.

    Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Jan Hwa Diana telah mengganggu warga sekitar, bahkan melaporkan tetangganya ke polisi. Sebelumnya, pengusaha dari UD Sentosa Seal ini menjadi sorotan karena dua kasus besar: penahanan ratusan ijazah mantan karyawan dan pengerusakan kendaraan milik pengusaha konstruksi di Surabaya.

    Kasus yang melibatkan Jan Hwa Diana di Kota Batu diungkap oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat isu penahanan ijazah masih hangat dibicarakan. Armuji merasa heran dengan tindakan Diana yang melaporkan tetangganya, padahal masalah sebenarnya berasal dari dirinya sendiri. Kasus di Kota Batu ini bermula dari renovasi rumah yang dilakukan Diana di daerah Temas pada Februari 2025.

    Lurah Temas, Adi Santoso, mengungkapkan bahwa renovasi rumah milik Jan Hwa Diana di Jalan Dewi Sartika Gang 3 Blok H, Kelurahan Temas, berlangsung hingga larut malam. Suara bising dari pekerjaan konstruksi tersebut mengganggu ketenangan warga di lingkungan yang padat penduduk.

    Adi menjelaskan bahwa konflik ini terjadi akibat kurangnya komunikasi. “Sebagai pemilik rumah yang melakukan pembangunan di malam hari, seharusnya ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu kepada ketua RT dan warga sekitar. Ketika etika sosial ini diabaikan, wajar jika warga merasa marah,” ujarnya pada Selasa (10/6/2025).

    Warga yang merasa terganggu akhirnya meminta para pekerja untuk menghentikan renovasi. Namun, permintaan tersebut justru memicu eskalasi konflik. Merasa tidak terima dengan teguran dari tetangga, Jan Hwa Diana memilih untuk melaporkan mereka ke Polsek Batu dengan alasan meminta perlindungan.

    Berdasarkan hal tersebut, warga meminta agar tukang menghentikan renovasi rumah milik Bu Jan Hwa Diana. Mungkin karena merasa tidak terima, Bu Jan Hwa Diana kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Batu. Proses mediasi di Polsek Batu berlangsung cukup tegang. Adi menyatakan bahwa selama diskusi, Jan Hwa Diana sering kali membantah argumen warga, yang memicu ketegangan.

    Mediasi yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB dini hari itu akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga masalah tidak berlanjut ke jalur hukum.

    Kesaksian serupa juga diberikan oleh salah satu tetangga, Sinal Abidin, yang mengonfirmasi bahwa pernah terjadi cekcok antara warga dan Bu Jan Hwa Diana. Menurutnya, penyebabnya adalah renovasi rumah yang berlangsung hingga tengah malam dan sangat mengganggu.

    Peristiwa lama ini kembali mencuat seiring dengan viralnya kasus CV Sentoso Seal.

    Salah seorang warga Temas kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui media sosial.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Menegaskan Proses Hukum Harus Dilanjutkan
    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah eks-karyawan oleh Jan Hwa Diana harus terus berlanjut hingga selesai. Meskipun Jan Hwa Diana berencana untuk mengembalikan ijazah eks-karyawan UD Sentoso Seal, Eri memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian.

    Menurut Wali Kota Eri, penyelesaian melalui jalur hukum adalah solusi terbaik untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan ini. Sebelumnya, pemerintah telah berupaya memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan antara Sentoso Seal dan para karyawan, namun pihak Jan Hwa Diana tidak menunjukkan sikap kooperatif.

    Dalam beberapa mediasi yang telah dilakukan, Jan Hwa terus membantah tuduhan bahwa mereka menahan ijazah atau dokumen lain milik karyawan sebagai jaminan.

    “Wali Kota Eri menjelaskan saat dikonfirmasi di Surabaya, ‘Dulu, ketika saya tidak melaporkan (atau mendampingi pelaporan) ke polisi, hanya terjadi keributan antara saya dan PT Diana, serta antara Cak Ji (Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya) dengan PT Diana. Apakah pernah ada niat untuk mengembalikan dokumen karyawan seperti ini?'”

    Surabaya dibangun atas dasar saling menghormati. Ketika Cak Ji mengungkapkan situasi ini, berita tersebut menjadi viral, tetapi masalahnya belum terpecahkan. Saya kemudian bertemu dengan Diana, namun situasinya tetap tidak kunjung selesai. Akhirnya, saya berbicara dengan Cak Ji dan sepakat untuk mengantarkan para karyawan yang terdampak untuk melaporkan ke Polda Jatim,” ungkap Cak Eri.

    Pendampingan hukum bagi mantan karyawan berlangsung bersamaan dengan penyegelan UD Sentoso Seal yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo. Melalui langkah ini, pemerintah berharap masalah yang ada dapat terungkap, serta memberikan solusi dan pelajaran bagi pengusaha lainnya.

    Wali Kota menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil. “Akhirnya, saya memutuskan untuk menutup (menyegel) Sentoso Seal dan juga mengantarkan para mantan karyawan untuk melaporkan,” tegasnya.

    Sikap Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan lamanya pengurusan perizinan sangat disayangkan, terutama karena ia terkesan tidak kooperatif. Menurut Cak Eri, seharusnya Diana lebih fokus pada penyelesaian administrasi perizinan yang dilakukan secara online.

    “Kenapa harus melapor lagi ke Ombudsman soal izin yang belum keluar? Ini hanya menimbulkan keributan. Padahal, jika semua dokumen lengkap dan sesuai, kami pasti akan memberikan izin.

    Contohnya, kami memberikan izin untuk membuka segel demi perbaikan listrik, tetapi izin itu malah digunakan untuk keperluan operasional,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Wali Kota Eri menegaskan dukungannya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. “Biarkan proses ini berjalan. Meskipun ada keinginan untuk mengembalikannya, kami akan tetap melanjutkan. Siapa pun yang berusaha membuat keributan akan berhadapan dengan Pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang merugikan warga Surabaya,” tegas pria yang berasal dari Surabaya ini.

    Sikap Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan lamanya proses perizinan sangat disayangkan, terutama karena ia terkesan kurang kooperatif. Menurut Cak Eri, seharusnya Diana lebih memfokuskan perhatian pada penyelesaian administrasi perizinan yang dilakukan secara online.

    “Kenapa harus melapor ke Ombudsman mengenai izin yang belum keluar? Ini hanya akan menimbulkan keributan. Padahal, jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai, kami pasti akan memberikan izin. Sebagai contoh, kami memberikan izin untuk membuka segel demi perbaikan listrik, tetapi izin tersebut malah digunakan untuk keperluan operasional,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Wali Kota Eri menegaskan dukungannya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. “Biarkan proses ini berjalan.”

    Walaupun ada keinginan untuk mengembalikannya, kami akan tetap melanjutkan langkah kami. Siapa pun yang mencoba membuat keributan akan berhadapan dengan Pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang merugikan warga Surabaya,” tegas pria asal Surabaya ini.

    Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah, sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses penyidikan masih berlangsung dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka. (Red-033)