Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan terdakwa anak berkonflik dengan hukum, AG bakal menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait perencanaan penganiayaan David Ozora Latumahina.
“Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (05/06/23).
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas sedianya digelar terbuka. Namun, kata Djuyamto, sidang akan digelar tertutup bila AG hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Djuyamto.
“Dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup,” sambungnya.
Namun demikian, Djuyamto belum merincikan teknis persidangan termasuk kapan AG akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Besok
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, Selasa (6/6) besok.
“Persiapan persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tentu PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan. Ruang sidang koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (05/06/23).
Djuyamto menjelaskan tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan selama sidang pembacaan dakwaan kepada Mario dan Shane. Koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan aparat kepolisian.
“PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti siang bertemu untuk berkoordinasi,” ujarnya.
Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes,” tegasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)

