Semakin Liar Saja, Keharmonisan dan Sinergitas Eksekutif Legislatif Kota Pasuruan jadi Sorotan Publik, Ada Apa?

0
261

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Melihat situasi dan kondisi saat ini di lapangan, dimana beberapa kebijakan pusat sangat berpengaruh terhadap lingkungan di daerah. Hal ini mengharuskan eksekutif dan legislatif harus semakin kompak dalam peningkatan PAD. Senin (02/03/2026).

Hal ini tidak boleh berlarut-larut. Menurut Irfan Keharmonisan dan Sinergitas Antar Eksekutif Legislatif di Kota Pasuruan seharusnya bisa memberikan edukasi ke publik dimana mereka harus saling bekerja sama bahu-membahu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia juga mengatakan kondisi pemerintahan daerah saat ini memerlukan sinergi kuat antara kepala daerah (eksekutif) dan legislatif (DPRD) dalam merumuskan bersama kebijakan yang inovatif, adil, dengan berbasis data. Fokus utamanya bukan sekadar menaikkan tarif pajak, tetapi memaksimalkan potensi sumber daya yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Misalnya;

1. Inovasi Kebijakan dan Regulasi (Peran Eksekutif & Legislatif) Optimalisasi Perda dan Perkada: DPRD dan Kepala Daerah harus meninjau ulang serta menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang relevan untuk memperbarui objek pajak dan retribusi agar sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini.

Insentif Pajak (Tax Incentive/Relief): Memberikan keringanan pajak atau pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendorong pertumbuhan investasi, yang pada akhirnya meningkatkan basis pajak jangka panjang.

Digitalisasi Pajak dan Retribusi: Menerapkan sistem online (real-time) untuk pajak restoran, hotel, parkir, dan retribusi lainnya guna mengurangi kebocoran anggaran.

2. Penguatan Administrasi dan Manajemen Pajak (Peran Eksekutif)
Pendataan Ulang Wajib Pajak: Melakukan pemutakhiran data (validasi) wajib pajak secara berkala untuk memastikan potensi riil pajak daerah.

Kerjasama Pihak Ketiga: Menjalin kerjasama dengan pihak swasta atau instansi terkait untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Peningkatan Kualitas SDM: Meningkatkan kapasitas aparatur pengelola pajak agar lebih profesional dan transparan.

3. Optimalisasi Aset dan BUMD (Peran Eksekutif)
Optimalisasi Kekayaan Daerah: Mengelola aset daerah yang belum produktif menjadi sumber pendapatan, misalnya dengan menyewakan atau memitrakan lahan/bangunan.

Restrukturisasi BUMD: Memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beroperasi secara efisien dan memberikan dividen yang signifikan bagi PAD, bukan justru menjadi beban APBD

4. Sinergi Anggaran dan Pengawasan (Peran Legislatif)
Fungsi Anggaran (Budgeting): DPRD memastikan alokasi anggaran belanja APBD diarahkan pada program-program produktif yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi daerah. Fungsi Pengawasan (Controlling): DPRD mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi untuk memastikan tidak ada kebocoran dan memastikan target PAD tercapai.

5. Pendorong Ekonomi Lokal
Sinergi UMKM dan BUMDes: Mendorong UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tumbuh melalui kemitraan, sehingga meningkatkan perputaran uang dan basis pajak di daerah.

Jadi langkah-langkah di atas secara konsisten, daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Bukan apa yang terjadi saat ini, masak ia rakyat yang di jadikan korban atas ego masing-masing.” Ucap Irfan, Ketua Umum LPK Barata Itu. (Red/RMT)