JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia (RI), cikal bakal polisi Indonesia atau kepolisian Indonesia berawal dari polisi Istimewa yang kemudian berganti nama menjadi mobil brigade dan di-Indonesia-kan menjadi brigade mobil (Brimob) sebagai para militer.
“Sehingga Korps Brimob idealnya masuk dalam Kementerian Hankam (Pertahanan dan Keamanan), bukan di bawah Kementerian (Dalam) Negeri) atau Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), maupun Kejaksaan Agung,” kata pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Sedangkan polisi umum atau konvensional, kata Ginting, bisa dimasukkan dalam Kementerian (Keamanan) Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung yang bersama Polri.
“Sebab sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. Mengingat, fungsinya juga terkait dengan penegakan hukum,” kata Ginting.
Sedangkan untuk Brimob, fungsinya seperti Constabulary di Filipina atau SWAT (Special Weapons and Tactics) di Amerika Serikat.
“Sebab, Brimob bukan polisi konvensional melainkan polisi para militer yang menangani tugas khusus yang tidak bisa dilaksanakan polisi umum atau konvensional, seperti misi berisiko tinggi yang dianggap terlalu berbahaya jika dilakukan polisi biasa dalam penegakan hukum,” paparnya.
Selain itu, lanjut Ginting, bukan seperti UU TNI dan UU Polri bahwa TNI hanya mengurusi masalah pertahanan, sedangkan Polri mengurusi masalah keamanan. Itu jelas keliru, dan harus dikembalikan kepada roh konstitusi UUD 1945.
“Ada ancaman keamanan dari dalam negeri dan ancaman keamanan dari luar negeri. Termasuk serangan siber terhadap pertahanan dan keamanan negara,” kata Ginting, seraya menambahkan, ancaman pertahanan keamanan negara mesti ditangani bersama oleh TNI dan Polri sesuai dengan tingkat ancamannya. (**)
Sumber: rmol.id

