Selama Sepekan, Polda Sumut Ungkap 98 Kasus Narkoba

    0
    75

    SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara dan jajaran berhasil mengungkap 98 kasus tindak pidana narkoba selama sepekan. Pengungkapan dilakukan selama periode 9 hingga 16 Desember 2024.

    Dari pengungkapan itu, total 131 tersangka diamankan, terdiri atas 101 pria dan 30 wanita. Sedangkan barang bukti yang diamankan, untuk sabu seberat 4,93 kilogram, ganja seberat 6,74 kilogram, 15 batang pohon ganja, serta 255 butir pil ekstasi.

    Polda Sumut juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 11 unit sepeda motor, 4 unit mobil, uang tunai. Kemudian 17 unit timbangan digital, dan 9 alat hisap bong dan 50 unit ponsel atau tablet.

    Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan apresiasi terhadap kinerja personel Ditresnarkoba dan jajaran polres.

    “Polisi terus langkah-langkah progresif untuk memutus jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun nasional. Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Irjen Whisnu Hermawan, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mencegah peredaran narkoba yang lebih luas. “Polisi memastikan bahwa setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar,” ucapnya.

    Polda Sumut mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, Sumatera Utara diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.(Red-033)

    Editor: EH056