
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Ricky Pratidiningrat, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang saksi (ER) yang menyebutkan adanya peredaran video seorang gadis yang memperagakan tindakan tidak senonoh dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok.”
“Menurut keterangan saksi, pada Kamis 8 Agustus 2024 siang sekitar pukul 14:00 WIB, saksi ER sedang berada di RSUD Tarempa mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi S dan TA,” terang Iptu Rio Ardian.
Sambil menunggu hasil visum, ER bersama kedua temannya bermain handphone (HP) untuk menghilangkan kejenuhan.
“Pada saat bermain HP, saksi S menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang diposting di status WhatsApp (WA) seorang gadis berinisial K,” ungkap Iptu Rio Ardian.
Lebih lanjut, Iptu Rio Ardian menerangkan, saksi menyebutkan bahwa temannya TA berniat mengomentari video berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi.
“Dia bilang ‘Bu, saya komen ya,’ tapi saya katakan jangan, nanti videonya dihapus. Lalu kami berdua merekam status WhatsApp (WA) milik K menggunakan HP untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus. Bukti itu juga akan digunakan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial,” jelasnya.
Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah orangtua K untuk menanyakan keberadaan K, serta maksud dan tujuan memposting video yang bermuatan pornografi tersebut. “Namun, saat itu K tidak berada di rumah, kata ibunya,” terang Iptu Rio Ardian lagi.
Meskipun K tidak berada di rumah, saksi ER tetap menunggu di rumah K yang beralamat di Jalan Sungai Sugi No. 9 RT 05/RW 01, Kelurahan Tarempa tersebut.
“Setelah sekitar lima menit menunggu, akhirnya K datang. Kami pun menanyakan tujuannya memposting video bermuatan pornografi itu. Pada awalnya, dia tidak mengakui bahwa dia yang memposting status WhatsApp miliknya, tetapi sekitar sepuluh menit kemudian, dia mengakui bahwa dia yang memposting video tersebut,” ucapnya.
Tak lama setelah mendengar pengakuan tersebut, saksi bersama temannya langsung melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone INFINIX Smart 5 berwarna hitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI (SIM slot 2) 3590026314162, serta satu buah SIM card.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Iptu Rio. (**)
Sumber: batamnews.co.id

