Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 11,613 Gram Sabu

    0
    74

    KARIMUN, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba berinisial MM, FS, dan FO yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Jumat (06/12/2024).

    Waka Polres Karimun Kompol Misbachul Munir mengatakan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka kurir narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam dan Perairan Tanjung Samak Kepulauan Meranti.

    “Kami mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange dengan berat bruto 11.607 gram serta 2 paket kecil yang disimpan di dalam plastik bening dengan berat bruto 24 gram. Keseluruhan BB jenis sabu dengan berat bruto 11.631 gram,” katanya.

    Misbachul Munir menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK Karimun.

    “Ditemukan dalam tas ransel tersangka MM sebanyak 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang mana shabu tersebut didapat dari inisial FS dan inisial PO yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika diduga jenis sabu menggunakan kapal penumpang tujuan Tanjung Buton Kabupaten Siak,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Misbachul Munir menyebutkan, anggota Satresnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap inisial FS dan inisial PO menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun.

    “Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama inisial FS dan inisial PO yang berada di dalam kapal penumpang,” sebutnya.

    Misbachul Munir menuturkan, personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa sdr. inisial MM, inisial FS, dan inisial PO, beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka serta barang bukti menuju Polres Karimun.

    “Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan ke rumah inisial PO, dan ditemukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamar inisial PO,” tuturnya.

    Misbachul Munir menambahkan, personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap inisial MM, inisial FS, dan inisial PO, yang mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari sdr. UK (DPO).

    “Anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor handphone UK (DPO) sudah tidak aktif,” tutupnya.(Red-EH033)

    Editor: EH056