Satgas Setor Nama Pelaku Judi Online ke Kementerian hingga Pemda

    0
    78
    Ilustrasi judi online. [Foto: Google]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto, menyampaikan pihaknya terus bekerja dalam memberantas judi online (judol). Terbaru, Satgas yang dipimpinnya kini tengah menyetor nama-nama yang terlibat judi online kepada kementerian/lembaga.

    “Terkait judol, kami terus melakukan kegiatan, yaitu mendistribusikan nama-nama baik kementerian/lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan,” kata Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Jumat (5/7/2024).

    Menurut Hadi Tjahjanto, nama-nama itu dikirimkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atas permintaan dari kementerian/lembaga. “Karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga,” kata Hadi Tjahjanto.

    Bahkan, lanjut Hadi Tjahjanto, permintaan juga datang dari pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mengetahui siapa saja di lingkungan pemda yang terlibat judi online. Atas permintaan tersebut, Satgas kemudian menyerahkan nama-nama.

    “Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” ujar Hadi Tjahjanto.

    Tiga Operasi Berantas Judi Online

    Hadi Tjahjanto sebelumnya mengungkap ada tiga operasi yang akan gencar dilakukan satgas demi memberantas judi online.

    “Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” kata Hadi Tjahjanto, usai menggelar rakor, Rabu (19/6/2024).

    Nantinya, Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

    Selain memberantas lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.

    “Kami akan melakukan penindakan jual beli rekening,” kata Hadi Tjahjanto.

    Sementara, operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket

    “Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket. Kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online, namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat,” kata Hadi Tjahjanto. (**)

     

    Sumber: bantennews.co.id