Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk

    0
    115
    Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024. [Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (14/6/2024).

    Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk guna mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

    Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.

    Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Judi Online sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21 Tahun 2024:

    a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto;

    b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy;

    c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi;

    d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong;

    e. Anggota Bidang Pencegahan:

    1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag);

    2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);

    3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam;

    4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam;

    5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK;

    6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet;

    7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);

    8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu;

    9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (**)

     

    Sumber: nasional.kompas.com