Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Seorang Pria Pemilik Narkotika

    0
    54

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada hari Kamis (20/3/2025), seorang pria ditangkap di kawasan Kelurahan Metro Pusat, Kota Metro, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Loba-Lobi, Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FOP (26), yang merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu potongan pipet plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu gulungan lakban coklat, berisi satu plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H, mengungkapkan bahwa FOP (26) telah ditangkap karena diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka,” kata Kasat Narkoba Polres Metro. (Red-033)