SIDIKALANG, Cakrayudha-hankam.com – Sat Narkoba Polres Dairi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan yang terjadi sejak bulan Juli hingga Oktober 2024. Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Mapolres Dairi, Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan itu dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, dengan disaksikan petugas dari Pengadilan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Dairi.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 4 kasus yang sudah kita ungkap, di mana statusnya saat ini 3 di antaranya sudah SP3, dan 1 lagi masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dan ganja serta kaca pirex dengan total mencapai 143,86 gram.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender, dan polisi juga membawa tersangka berinisial ISS untuk melihat prosesi pemusnahan.
Diketahui, ISS merupakan hasil tangkapan pada tanggal 1 Oktober, dengan barang bukti yakni sabu seberat 138,02 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)
Editor: EH056

