Sabu Disimpan di Sandal Seorang Terdakwa Coba Selundupkan Narkoba ke Lapas

    0
    65

    BANJAR, Cakrayudha-hankam.com – Seorang terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Nasruloh (23), diduga berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Banjar, Jawa Barat.

    Upaya ini berhasil digagalkan setelah gerak-geriknya dicurigai oleh petugas lapas.

    Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, petugas lapas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat total 50,77 gram yang disimpan di dalam sandal terdakwa yang sudah dimodifikasi.

    “Narkoba disimpan di sandal yang sudah dimodif,” kata Danny dalam ekspos kasus di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

    Kasus ini terungkap saat Nasruloh selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjar.

    Petugas Lapas mencurigai tingkah laku terdakwa yang seolah-olah menyembunyikan sesuatu.

    Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satuan Narkoba Polres Banjar.

    Sesaat setelah terdakwa tiba di lapas, anggota Satnarkoba bersama petugas lapas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, 11 paket sabu yang disimpan di dalam sandal terdakwa berhasil ditemukan.

    “Karena kesigapan seluruh pihak, kami berhasil ungkap narkotika yang akan diedarkan di lapas. Bisa kita cegah,” ujar Danny.

    Menurut Danny, Nasruloh berperan sebagai kurir dan dititipi narkoba oleh seseorang yang saat ini masih dikejar polisi.

    “Yang memberi narkoba sedang kita kejar,” kata Danny. Atas perbuatannya, Nasruloh dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Red)