Rugikan Keuangan Negara, Dugaan Korupsi di Bank BJB Melalui Markup Dana Iklan

    0
    94

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa salah satu modus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) adalah penggelembungan biaya iklan atau markup.

    “Ya, salah satu modusnya adalah markup,” ujar Fitroh kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi bahwa praktik korupsi di BJB berpotensi merugikan keuangan negara, dengan para tersangka menggunakan metode markup. “Iya, betul,” katanya singkat.

    Menurut artikel Tempo edisi Rabu, 12 Maret 2025 berjudul “Bagaimana Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB”, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai bahwa secara umum, konstruksi hukum dalam kasus Bank BJB ini mengarah pada tindakan penipuan yang disengaja untuk meraih keuntungan.

    Oleh karena itu, KPK dapat memanfaatkan Pasal 3, 2, 8, atau 9 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat para tersangka. “Tindakan para tersangka telah merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum atau melakukan penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.

    Pada Rabu, 5 Maret 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. “Kami telah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik, Direktur Penyidikan, atau Deputi Penindakan dan Eksekusi. (Red-033)