Rudapaksa Anaknya Berusia 18 Tahun di Hotel, Lalu Disuntik KB

    0
    84

    Pati,(Cakrayudha-hankam.com) – Pria berinisial K (49) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini tak pantas disebut ayah.

    Tingkahnya tak patut jadi teladan, bahkan sangat memalukan.

    Saat putrinya membutuhkan kasih sayang, dia justru menghancurkannya berkeping-keping.

    K merudapaksa anak kandungnya sebanyak 10 kali.

    Putrinya yang berusia 18 tahun menderita secara fisik dan batin atas ulah biadab K.

    Awalnya, K mengajak putrinya untuk berjualan telur di Pati.

    Tetapi, seperti kesetanan K memperkosa anaknya di hotel lalu mengantar ke klinik untuk disuntik KB.

    Saat ditangkap polisi, di dalam HP K ditemui banyak video porno.

    Pria warga Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah itu, memaksa anaknya untuk menonton sebelum dirudapaksa.

    K merudapaksa putri kandungnya berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.
    Kapolsek Kayen, AKP Parsa, membeberkan sederet fakta kasus ini.

    Dia menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.

    “Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno.

    Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi,” ujarnya, seperti dikutip media ini pada Kamis (11/7/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pertama kali merudapaksa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

    Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali hingga setahun lebih.

    Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.

    Saat pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

    Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.

    “Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB,” ujar Parsa.

    Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.

    Korban diancam oleh K, ibunya akan dibunuh jika nekat mengadukan aksi bejat ayah.

    Hingga kemudian korban yang tak tahan memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya.

    Alasannya, karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

    “Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami.

    Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan.”

    “Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku,” ungkap Parsa.

    Kasus yang melibatkan anak perempuan ini lalu diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

    “Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal,” ucap Parsa.

    Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

    Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    Siswi jadi korban

    Kasus rudapaksa lainnya yang juga keji adalah yang dialami seorang siswi SMP.

    Dia dinodai pemilik kuda lumping hingga istri dan anak perempuannya.

    Korban diketahui masih berusia 14 tahun.

    Peristiwa pilu ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

    Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

    Tumin adalah otak pelaku utama.

    Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.

    Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati, melansir dari TribunSumsel.

    Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

    Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

    Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban.

    Bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

    Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.

    Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun.

    Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.

    Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.

    Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

    Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.

    Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.

    Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.

    Tak sampai di situ, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

    Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor.

    Karena adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang.

    Lalu menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

    Ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A, korban mengakui awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.

    Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

    Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    “Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” kata Kasat.

    Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Red)