Serahkan ke Polisi
KARAWANG, Cakrayudha-hankam.com – Manajemen RS Permata Keluarga Karawang, Jawa Barat, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Indah Sari Dewi, ibu dari balita berusia empat tahun yang dikenal dengan inisial T. Balita tersebut diduga mengalami 12 kali penyuntikan jarum infus yang mengakibatkan pembuluh darahnya pecah selama perawatan di rumah sakit tersebut.
“Kami sekali lagi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh anak T, Ibu Dewi, dan keluarga selama masa perawatan di rumah sakit kami,” ungkap Direktur RS Permata Keluarga, dr. Nancy C. Muliawan, pada Minggu (25/5). “Kami berharap anak T segera pulih dan kembali sehat seperti sedia kala.”
Nancy menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasien yang datang. Menyusul insiden ini, mereka telah melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Mengenai masalah hukum yang kini melibatkan rumah sakit, Nancy menegaskan bahwa mereka akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihaknya telah berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. “Kami telah melakukan mediasi dengan pelapor, yang pertama pada 6 Mei dan yang kedua pada 16 Mei,” ujarnya. “Karena kasus ini sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian dan berharap semuanya berjalan dengan baik. Kami berkomitmen untuk melakukan mediasi sebaik mungkin,” tambahnya.
Sementara itu, Indah Sari Dewi mengungkapkan bahwa ia mengalami perlakuan tidak menyenangkan di RS Permata Keluarga Karawang. Anaknya yang berinisial T, yang baru berusia 4 tahun, mengalami muntah-muntah dan pembuluh darahnya pecah akibat gagal diinfus sebanyak 12 kali di rumah sakit tersebut. “Anak saya gagal diinfus berkali-kali. Total ada 12 tusukan, hingga dia muntah-muntah dan darahnya menetes ke lantai serta bantal,” kata Indah, sambil menunjukkan dokumentasi berupa foto dan video kondisi anaknya pada Selasa (20/5).
**Tanggapan Terhadap Tuduhan Gagal Infus 12 Kali**
Manajer Pemasaran RS Permata Keluarga, dr. Susi Indrawan, menanggapi tuduhan mengenai penyuntikan jarum infus yang dilakukan sebanyak 12 kali pada pasien T. Ia menjelaskan, “Infus dilakukan sebanyak 6 kali, terdiri dari 4 kali di UGD, 1 kali di ruang rawat inap, dan 1 kali oleh dokter bedah,” ungkap Susi pada Kamis (22/5).
Selain itu, terkait isu larangan rujukan yang disebabkan oleh klaim asuransi, pihak rumah sakit juga membantahnya. Susi menjelaskan bahwa mereka hanya memberikan informasi kepada ibu pasien mengenai dua prosedur rujukan yang tersedia. Pertama, rujukan melalui metode SPGDT, dan kedua, pasien dapat pulang terlebih dahulu dan kemudian datang ke IGD rumah sakit yang dituju.
“Tidak ada penghalangan dari pihak kami. Kami hanya ingin memastikan agar tidak ada kendala, sehingga kami memberikan dua opsi untuk dipilih,” tambahnya.
**Polisi Melakukan Penyelidikan**
Kepala Subbagian Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai insiden tersebut.
“Kami telah mendapatkan laporan dari Ibu Indah Saridewi terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan luka saat perawatan di RS Permata,” kata Ipda Solikhin.
Ia menambahkan bahwa saat ini mereka sedang mendalami laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tuduhan kelalaian medis yang disampaikan oleh korban.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen RS Permata dan perawat yang bertugas saat kejadian, untuk memberikan keterangan. Selain itu, kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas,” tuturnya. (Red-033)

