Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sebut Hakim Tak Punya Hati

    0
    67
    Terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengenakan baju tahanan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. [Foto: Istimewa]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti (29) korban penganiayaan dan pembunuhan, mengaku kecewa berat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

    Sepupu Dini Sera Afriyanti, yakni Sakinah Tulzannah (27), menganggap majelis hakim PN Surabaya tidak punya hati karena telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

    “Kami keluarga korban, sangat kecewa dengan putusan hakim, yang menurut kami tidak punya hati karena membebaskan terdakwa begitu saja,” kata Sakinah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/7/2024).

    Menurut Sakinah, hakim tidak menggubris sejumlah bukti dan fakta persidangan. Misalnya, soal closed-circuit television (CCTV)  dan keterangan autopsi jenazah Dini.

    “Bukti-bukti yang sudah jelas ada, kayak CCTV, terus hasil autopsi dan lain-lain [tidak dianggap]. Jadi, kami benar-benar kecewa, sedih, emosi bercampur semua,” ucap Sakinah.

    Padalah, kata Sakinah, meninggalnya Dini sangat membuat keluarganya terpukul. Apalagi, mendiang merupakan orang tua tunggal yang harus membiayai sekolah anaknya.

    “Anaknya sekarang sudah di pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren. Yang sangat terpukul sih, ibunya almarhumah. Sampai kemarin meninggal pun [April 2024] yang disebut tetap namanya Dini,” kata Sakinah.

    Kini, Sakinah menerangkan, pihak keluarga berharap kasasi yang bakal diajukan jaksa penuntut umum bisa berbuah putusan yang berat untuk Gregorius Ronald Tannur.

    “Kami berharapnya bisa dihukum seberat-beratnya. Kalau misalkan dipenjara, ya maunya dipenjara, kalau bisa lama ya lama, karena namanya nyawa manusia enggak bisa balik lagi kan?” katanya.

    Perlu diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

    “Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7/2024).

    Majelis hakim menerangkan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

    Atas dasar itu, majelis hakim PN Surabaya pun membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti.

    Terdakwa Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim PN Surabaya.

    Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dinilai terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (**)

     

    Sumber: cnnindonesia.com