Relokasi PKL Buah Pasar Besar Pasuruan Dipersoalkan, Lapak Kumuh Hingga Omzet Pedagang Anjlok

0
7

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) buah di Pasar Besar Kota Pasuruan menuai polemik. Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi lokasi baru yang dinilai kurang layak, kotor, serta tidak mendukung kenyamanan maupun kebersihan dalam aktivitas perdagangan buah.

Keluhan tersebut mencuat saat Wakil Ketua LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi relokasi, Jumat (11/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ayi melihat langsung kondisi area perdagangan yang menurutnya perlu segera dibenahi. Selain persoalan kebersihan dan penataan, pedagang juga mengeluhkan kondisi sejumlah fasilitas pasar yang mengalami kerusakan.

Atap bangunan disebut bocor di beberapa titik. Saat hujan, air menggenangi area sekitar lapak sehingga membuat akses jalan menjadi becek dan licin.

Kondisi tersebut juga disebut berdampak terhadap aktivitas perdagangan. Sejumlah pedagang mengaku omzet harian mereka mengalami penurunan karena lokasi baru relatif sepi pembeli. Di tengah kondisi itu, pedagang menyebut masih harus membayar retribusi pasar.

Para pedagang berharap pemerintah segera melakukan pembenahan. Mereka meminta lapak yang tidak digunakan dapat ditata kembali atau dialihkan kepada pedagang lain, sementara area kosong diharapkan diisi agar kawasan perdagangan lebih hidup dan menarik pembeli.

Menanggapi keluhan tersebut, Ayi mendesak Pemkot Pasuruan melalui Disperindag dan UPT Pasar Besar agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret.

Menurutnya, penataan pasar tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan lokasi baru memiliki fasilitas yang layak dan mendukung keberlangsungan usaha.

“Komoditas buah-buahan ini membutuhkan tempat yang bersih dan higienis, tetapi lokasi dagangnya saat ini tidak layak. Kebijakan sebaiknya tidak diputuskan sepihak tanpa kajian yang mendalam,” ujar Ayi.

Ayi juga mempertanyakan proses perencanaan relokasi. Ia menilai kebijakan pemindahan pedagang semestinya didahului kajian sosial dan akademis agar keputusan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang, bahkan mengkritik kinerja pejabat eksekutif maupun legislatif yang dinilai harus lebih aktif turun ke lapangan.

Kritik tersebut disampaikan Ayi dengan menyebut istilah “3D”, yakni Datang, Duduk, Duit, sebagai sindiran terhadap pola kerja yang menurutnya hanya sebatas hadir tanpa tindakan nyata.

Selain persoalan relokasi, Ayi meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Pasuruan Kota dan Kejari Pasuruan, mencermati pelaksanaan pekerjaan fisik di kawasan pasar.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan maupun potensi kerugian negara, kata dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai kewenangan aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Pasuruan, Disperindag, maupun UPT Pasar Besar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pedagang, kondisi fasilitas, serta evaluasi terhadap kebijakan relokasi tersebut. (RMT)