
PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AK (29), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025 menjadi dasar pengungkapan kasus ini.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan, berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.
“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri. Jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
“Ekonomi saat ini tidak terlalu baik, sebaiknya hindari pola hidup konsumtif. Mari hidup secara wajar dan fokus kepada kebutuhan bukan keinginan,” pesan AKBP Jazuli.
Menurut AKBP Jazuli, modus operandi tersangka AK, yakni menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.
Sejumlah korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
“Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman online tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Jazuli.
Tersangka AK juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim kepada dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.
Barang bukti yang disita Polres Pasuruan, meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban. Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Setidaknya, saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.
Tersangka AK dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini. (Red-050)
