Rekam Jejak Ariyanto Bakri-Marcella Santoso

    0
    107

    Tersangka Penyuap Ketua PN Jaksel

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pengacara sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan vonis untuk kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Kedua pengacara tersebut adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

    Ariyanto dan Marcella diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dengan tujuan agar ketiga klien mereka — PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — dibebaskan dari tuntutan.

    Bagaimana latar belakang kedua pengacara ini?

    Ariyanto Bakri
    Ariyanto adalah salah satu pengacara yang bernaung di bawah Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), sebuah firma hukum yang didirikannya bersama rekannya, Arnaldo Jr. Soares.

    Ia pernah menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan Giorgio Ramadhan, yang terlibat dalam perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, pada tahun 2023.

    AALF kemudian mengonfirmasi bahwa Giorgio adalah karyawan mereka. Saat itu, ia sedang mengemudikan Toyota Fortuner yang digunakan sebagai mobil operasional kantor.

    Di sisi lain, Ariyanto sering membagikan momen liburannya ke luar negeri melalui akun Instagram-nya. Ia juga memposting foto-foto mobil mewah miliknya, termasuk Porsche, Range Rover, dan Ferrari.

    Marcella Santoso
    Marcella merupakan bagian dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan mulai menarik perhatian publik ketika membela Arif Rachman, yang merupakan anak buah Ferdy Sambo.

    Selain itu, ia juga pernah mewakili mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo; suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; serta sosok kaya raya dari PIK, Helena Lim.

    Marcella menyelesaikan pendidikan dari sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia meraih gelar sarjana hukum setelah menempuh pendidikan dari tahun 2002 hingga 2006, dan melanjutkan ke program magister kenotarian dari tahun 2008 hingga 2010.

    Marcella Santoso kemudian menjadi doktor ke-295 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI pada 25 Juli 2022.

    Ia menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)’.

    Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan dan menangani sengketa kasus di bidang perbankan dan keuangan, tanah dan properti, asuransi, hak kekayaan intelektual, dan hukum pidana.

    Kasus Suap Hakim di PN Jakpus
    Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap vonis bebas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Kasus ini terkait dengan perkara dengan terdakwa korporasi.

    Tiga korporasi yang jadi terdakwa yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut.

    Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan melalui panitera, Wahyu Gunawan.

    Arif lalu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.

    Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

    Arif diduga kemudian membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arief memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya untuk membaca berkas perkara.

    Kemudian, Arief kembali menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.

    Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun Ariyanto dan Marcella mengenai perkara suap Hakim tersebut.(Red-033)