Ratusan Kepsek Aceh Diperiksa Kasus Chromebook

0
280

ACEH, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh mulai memeriksa ratusan kepala sekolah terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditaksir merugikan negara Rp1,98 triliun.

Kajari Banda Aceh melalui Plh Kasi Intelijen Putra Masduki mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Minggu lalu kami mulai memanggil, dan pemeriksaan resmi berlangsung sejak Senin (11/8),” ujarnya.

Di Banda Aceh, 10 kepala sekolah telah diperiksa, dengan target penyelesaian pekan ini. Pemeriksaan juga berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Jika tiap Kejari memeriksa minimal 10 kepala sekolah, jumlahnya diperkirakan mencapai sedikitnya 260 orang.

Kasi Intelijen Muhammad Kadafi menegaskan, pemeriksaan ini hanya bertujuan mengumpulkan bukti dan memastikan fungsi serta perencanaan pengadaan Chromebook. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Kejagung untuk proses lebih lanjut.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook era Menteri Nadiem Makariem ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Kasus ini diduga berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022.

Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun.

Dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar.

Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.(Red-033)