Rampas Mobil di Jalan, Oknum Dept Collector Kota Malang Dilaporkan ke Polisi

    0
    149
    Mohammad Feri Arizki bersama kuasa hukumnya, Heri Siswanto, SH., MH., usai melapor ke Polres Malang Kota. [Foto: monitorkrimsus.com]

    MALANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Nasib sial dialami Mohammad Feri Arizki (25), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    Awalnya, Feri Arizki berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Kanjuruhan Malang. Namun, dalam perjalanannya dari Kota Pasuruan menuju ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan pasar besar, Kota Malang, tiba-tiba mobil yang dikendarai Feri Arizki diapit dan diberhentikan beberapa orang tidak dikenal.

    Saat Feri Arizki bertanya, beberapa orang tidak dikenal itu mengaku dari pihak leasing. Tidak lama kemudian, mobil yang dikemudikan Feri Arizki dibawa secara paksa oleh gerombolan orang tak dikenal itu.

    Selanjutnya, Feri Arizki dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di Rumah Toko (Ruko) Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang.

    Sesampainya di dalam kantor Orico Balimor Finance itu, Feri Arizki dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan.

    Merasa tidak memiliki mobil yang dikendarainya itu, Feri Arizki tidak mau melakukan tanda tangan. Pasalnya, mobil itu bukan miliknya, melainkan milik bibinya yang bernama Sinta Nur Afni.

    Atas kejadian yang dialaminya tersebut, Feri Arizki dan kuasa hukumnya melaporkan hal itu kepada Polres Malang Kota.

    Sementara itu, Deni dari pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya, mengatakan terkait penarikan mobil Mobilio kemarin dirinya tidak tahu-menahu.

    “Semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya. Di sini cuma kantor cabang dan ketempatan saja. Kantor pusatnya ada di Surabaya, kalau mau menyelesaikan persoalan ini, ya silakan datang ke Surabaya,” ucap Deni ke awak media.

    Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, SH., MH., saat mendampingi korban ke Polres Malang Kota, mengatakan pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana.

    Menurut  Heri Siswanto, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur. Dalam aturanya, pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu sebelum penarikan.

    “Intinya, perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau mobil,” ucap Heri Siswanto kepada awak media, Senin (8/7/2024).

    Lebih lanjut, Heri Siswanto mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum dept collector yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para perampok.

    “Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum dept collector yang meresahkan warga masyarakat. Jangan sampai terulang kembali kasus serupa di Kota Malang ini,” tegas Heri Siswanto. (**)

     

    Sumber: monitorkrimsus.com