JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi sembilan bulan pada peringatan HUT ke-80 RI.
Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Putri berhak menerima remisi karena berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.
“Remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan dua bulan,” jelas Ratmin, Selasa (19/8/2025).
Secara keseluruhan, 1.219 narapidana di Lapas Tangerang menerima remisi umum dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 53 orang langsung bebas dan pulang ke keluarga.
Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Upaya banding dan kasasinya ditolak, namun Mahkamah Agung memperbaiki putusan dan menetapkan vonis 10 tahun penjara.(Red-054)

