JAWA TENGAH, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah melaporkan bahwa sebanyak 62 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025. Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Mardi juga menyebutkan bahwa narapidana di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, merupakan yang terbanyak menerima remisi, dengan total mencapai 15 orang. Dari segi jenis tindak pidana, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi Waisak adalah mereka yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Ada 54 narapidana kasus narkoba yang menerima remisi, sementara sisanya adalah narapidana dengan perkara tindak pidana umum,” ungkap Mardi pada Senin, 12 Mei 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Di Lapas Semarang, delapan warga binaan pemasyarakatan menerima pengurangan masa hukuman sebagai bagian dari peringatan Hari Waisak. Mardi menjelaskan bahwa enam dari delapan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terlibat dalam kasus narkoba, sedangkan dua lainnya terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan.
Mardi menambahkan bahwa para narapidana yang menerima remisi telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, aktif dalam berbagai kegiatan, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman di lapas.
“Pemberian remisi adalah bagian dari prinsip sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Mardi juga menekankan bahwa remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan. “Negara memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti program pembinaan,” tuturnya.
Mardi mengajak para warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan Hari Waisak sebagai momen refleksi dalam upaya memperbaiki diri dan meningkatkan tanggung jawab. Ia juga berharap agar mereka tetap termotivasi untuk melakukan perbaikan diri dan siap kembali ke masyarakat berkat pemberian remisi ini.
“Remisi diharapkan dapat mendukung proses integrasi sosial bagi narapidana setelah mereka menyelesaikan masa hukuman,” ujarnya.
Selain di Jawa Tengah, remisi juga diberikan kepada 72 narapidana di Lapas Singkawang. Kepala Lapas menyatakan bahwa remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan di dalam lapas.
“Meskipun tidak ada narapidana yang langsung dibebaskan, pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata David Anderson Setiawan, Kepala Lapas Singkawang, pada Senin, (12/05/25).
David menyatakan bahwa remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi moral untuk terus bertransformasi menjadi individu yang lebih baik. Ia mengingatkan para penerima remisi untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan lapas. Menurutnya, hal ini penting agar perayaan dapat berlangsung dengan khidmat. “Selamat merayakan Waisak, remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menjalani pembinaan dengan baik,” tuturnya. (Red-033)

