Proyek Kandang Ayam BUMDes Mulyorejo Disorot, Cakra Yudha Hankam Lapor ke Kejaksaan

0
34

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Persoalan pembangunan proyek kandang ayam yang bersumber dari program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Proyek yang sebelumnya dinilai belum kunjung rampung tersebut kini mendapat perhatian serius dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam.

Sorotan tersebut mencuat setelah Firma Hukum Cakra Yudha Hankam melayangkan somasi kepada Direktur BUMDes Desa Mulyorejo terkait pelaksanaan pembangunan kandang ayam yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kejelasan mengenai progres maupun penyelesaian pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah somasi dilayangkan, pekerjaan pembangunan kandang ayam tersebut sempat kembali dilanjutkan. Namun, pelaksanaannya disebut masih berjalan lambat dan tidak berlangsung secara konsisten.

Sejumlah alasan disebut menjadi kendala di lapangan, di antaranya material atau perlengkapan yang belum dikirim serta tenaga pekerja yang tidak selalu tersedia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan pekerjaan, ketersediaan material, pengelolaan anggaran, progres pembangunan, serta mekanisme pelaksanaan proyek BUMDes tersebut.

Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam pengerjaan proyek BUMDes tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menilai, apabila proyek tersebut menggunakan anggaran atau aset yang berkaitan dengan BUMDes, maka pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola BUMDes.

Sebagai bagian dari upaya kontrol sosial masyarakat, Cakra Yudha Hankam menegaskan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran, aset, maupun potensi ekonomi desa patut mendapatkan pengawasan publik.

Kontrol tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yudhie, selaku penasihat hukum Cakra Yudha Hankam, mempertanyakan lambannya penyelesaian pembangunan kandang ayam tersebut.

“Proyek kandang ayam BUMDes kok lama tidak selesai-selesai. Ada apa sebenarnya? Kalau memang dananya tersedia dan perencanaannya jelas, tentu harus ada progres pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kendala, harus dijelaskan secara terbuka apa kendalanya,” tegas Yudhie.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada alasan teknis di lapangan. Jika pembangunan mengalami keterlambatan, harus dapat dijelaskan secara administratif dan keuangan, termasuk bagaimana penggunaan anggaran, progres pekerjaan, pengadaan material, pembayaran kepada pekerja maupun pihak pelaksana.

“Kami mempertanyakan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami ingin semuanya terang. Uangnya bagaimana, progres pekerjaannya bagaimana, perencanaannya bagaimana, dan kendalanya apa. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Cakra Yudha Hankam juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk meminta agar persoalan pembangunan dan pengelolaan kegiatan BUMDes Desa Mulyorejo dapat ditelusuri secara objektif sesuai kewenangan, termasuk apabila diperlukan dilakukan audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

“Kami melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan agar dapat ditelusuri secara objektif. Kami mendorong adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek kandang ayam tersebut. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yudhie.

Menurut Cakra Yudha Hankam, kontrol masyarakat harus berjalan beriringan dengan transparansi dan penegakan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana program yang berkaitan dengan kepentingan desa dikelola, sementara pihak pengelola memiliki kewajiban memberikan penjelasan sesuai aturan dan kewenangannya.

Cakra Yudha Hankam menekankan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah dari lembaga berwenang.

Namun demikian, transparansi pengelolaan BUMDes merupakan hal penting karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi aset ekonomi desa. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Cakra Yudha Hankam menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan data, fakta, klarifikasi, dan mekanisme hukum.

Setiap dugaan harus diuji. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Redaksi Cakra Yudha Hankam juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur BUMDes Desa Mulyorejo, Kepala Desa Mulyorejo, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kandang ayam tersebut.

Cakra Yudha Hankam hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Kritik bukan vonis, laporan bukan keputusan hukum, dan dugaan bukanlah fakta yang telah terbukti. Kebenaran harus diuji melalui data, klarifikasi, audit, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.(red-056)

Berintegritas. Tegas. Terpercaya.