Pria Ini Diganjar Penjara 3 Tahun Gegara Jual Istrinya Lewat Facebook

    0
    75
    Terdakwa Abdul Khamim digiring petugas ke ruang tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (3/9/2024). [Foto: radarmojokerto.jawapos.com]

    MOJOKERTO, (Cakrayudha-hankam.com) – Jangan meniru perilaku Abdul Khamim jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum. Betapa tidak, Abdul Khamim, pria berusia 29 tahun asal Pasuruan ini, ternyata tega menjual istrinya lewat Facebook pada pria hidung belang.

    Akibat perilakunya yang bejat itulah, Abdul Khamim diganjar hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (3/9/2024).

    Meski begitu, tidak tampak raut penyesalan pada wajah Abdul Khamim saat meninggalkan ruang sidang walau akan dibui 3 tahun.

    Sidang agenda putusan Abdul Khamim digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa (3/9/2024). Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak memvonis terdakwa Abdul Khamim dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.

    ’’Diputus penjara 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

    Hukuman yang diganjarkan bagi terdakwa Abdul Khamim ini relatif lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. Sedianya, JPU menuntut Abdul Khamim dipenjara 4 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan.

    Tuntutan JPU tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan alternatif yang dikenakan bagi terdakwa.

    Menurut JPU Jose — sapaan akrab Joko Sejati Indra Febrianto — ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Abdul Khamim.

    Selain terdakwa menyesali perbuatannya, DDA (29), istri Abdul Khamim, telah memaafkan perbuatan suaminya itu. ’’Perbuatan ini baru dilakukan sekali oleh terdakwa, bukan berkali-kali atau mengulang,’’ terang JPU Jose.

    Dari putusan hakim tersebut, JPU memanfaatkan waktu sepekan ke depan untuk pikir-pikir. ’’Kita pikir-pikir dahulu,’’ tandas JPU Jose.

    Awal perbuatan bejat Abdul Khamim terbongkar, setelah dirinya ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang ngamar di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto, pada 21 Maret 2024 lalu.

    Abdul Khamim kedapatan tega menjual DDA, istrinya sendiri, kepada pria hidung belang melalui Facebook. Melalui postingan media sosial itu, Abdul Khamim menawarkan jasa seks threesome.

    Terdakwa Abdul Khamim membanderol tarif Rp 1,3 juta untuk sekali kencan. Saat ditangkap polisi, Abdul Khamim dan istrinya sedang melakukan hubungan intim bersama pria hidung belang.

    Uang tunai sisa pembayaran senilai Rp 620 ribu dan sebotol minuman berakohol menjadi beberapa barang bukti perbuatan Abdul Khamim yang tidak patut tersebut.

    Abdul Khamim mengaku nekat menjajakan jasa seks threesome bersama istrinya dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan sepeda motor. (**)

     

    Sumber: radarmojokerto.jawapos.com