Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri, Begini Alasannya 

    0
    138
    Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin (pegang mik), saat menggelar konferensi pers. [Foto: Ist]

    KEDIRI, Cakrayudha-hankam.com – Pemuda asal Nganjuk berinisial AAF (27), ditangkap petugas kepolisian gegara melakukan perampokan ke sejumlah minimarket yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Mohammad Fathur Rozikin, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berinisial AAF saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

    “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya beserta hasil kejahatannya,” ujar Iptu Mohammad Fathur Rozikin saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menjelaskan, modus pelaku yakni menyurvei terlebih dahulu dengan mencari swalayan yang buka 24 jam. Ketika dirasa sepi, AAF melakukan aksinya dan membawa uang tunai sebesar Rp4,5 juta dari minimarket di Kelurahan Tempurejo.

    “(Begitu keadaan sepi) pelaku langsung masuk dan menodongkan pisau, mengancam 2 karyawan swalayan yang ada di tempat tersebut dan memaksa untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

    Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, pelaku juga sudah melakukan kejahatan dengan modus dan taktik yang sama di wilayah Kecamatan Loceret, Nganjuk, dan membawa lari uang tunai Rp25 juta pada 14 November 2024 lalu.

    Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi yang sama dengan beraksi di daerah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dan menggasak uang dengan nominal yang sama, yakni Rp25 juta pada 6 Desember lalu.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menyebut, pelaku adalah mantan karyawan minimarket yang ada di sekitar Kota Kedir, dan dipecat lantaran menggelapkan uang sebesar Rp15 juta.

    Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan perampokan ke minimarket dengan dalih ingin hidup mewah.

    “Yang jelas, pelaku ini karena kebutuhan atau lifestyle-nya juga tinggi, mau hidup mewah, pakai baju mahal, makan enak, tetapi tidak kerja. Akhirnya, yang bersangkutan melakukan kejahatan tersebut. Kita mengenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (Red-050)

     

    Sumber: bangsaonline.com