Praktik Korupsi Masih Rentan, KPK Ajak Jasa Raharja Bersikap Antikorupsi

    0
    182
    Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Ballroom Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (11/12/2024). [Foto: kpk.go.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Praktik korupsi masih rentan terjadi dalam berbagai bentuk di lingkungan sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, saat mengisi kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 bersama para petinggi Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja, yang digelar di Ballroom Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Johanis Tanak menjelaskan, tindak pidana korupsi dikategorikan ke dalam 7 kelompok besar, yakni: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap-menyuap.

    “Contohnya, ketika penyelenggara negara menerima gratifikasi, suap atau melakukan pemerasan, termasuk badan usaha negara yang menyelenggarakan urusan negara. Ketika bapak-ibu menerima gratifikasi atau menerima suap pada saat menangani seseorang yang hendak menerima asuransi, itu hukumannya akan sangat berat,” tegas Johanis Tanak.

    Ia menambahkan, terdapat beberapa modus korupsi pada sektor jasa asuransi, yakni penunjukkan rekanan atau reasuransi tertentu, penyalahgunaan aset perusahaan, klaim asuransi fiktif, manipulasi klaim kepada nasabah, penggelapan premi oleh agen atau broker asuransi, manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak, komisi atau hadiah yang bersifat illegal, fee atas klaim asuransi.

    Maka dari itu, lanjut Johanis Tanak, KPK melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga cara, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

    “Saya mengkualifikasikan pendidikan ini ke dalam 3 bagian. Pertama, jangan pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Kemudian, subyeknya itu para penyelenggara negara, para mahasiswa, sekolah lanjutan tingkat atas, sampai dengan TK dan PAUD,” terangnya.

    Berdasarkan data penanganan perkara KPK sampai dengan triwulan III 2024, terdapat 177 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja bersinggungan dengan masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan pembayaran santunan. Hal tersebut tentunya bersinggungan dengan integritas.

    “Tentunya ini sangat berpotensi terjadinya kesalahan yang bisa melupakan integritas mereka. Ini tidak bisa dihindari, ketika teman-teman di sini menjalankan tugasnya,” kata Rivan.

    Kendati demikian, tambah Rivan, Jasa Raharja terus berupaya bertransformasi untuk menutup celah yang bisa menimbulkan terjadinya potensi korupsi, saat para pegawai bertugas melayani masyarakat.

    “Saya dan seluruh BOD juga menanamkan ini. Jangankan miring satu mili, miring pun nggak boleh, karena kalau korupsi kan begitu. Ketika melihat atasannya terbiasa melakukan korupsi, yang lain akan merasa bisa melakukan juga,” pungkas Rivan.

    Pada kesempatan itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2024-2029, Alfiansyah Komeng, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan agar perbuatan korupsi tidak disebut sebagai budaya Indonesia, karena korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik.

    “Banyak yang bilang, korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Padahal, budaya terdiri dari dua kata, yaitu budi dan daya yang artinya usaha yang baik. Saya rasa kurang pantas kalau korupsi disebut budaya. Saya nggak mau budaya dibawa ke tempat yang buruk,” ungkap Komeng. (Red-050)

     

    Sumber: kpk.go.id