Prajurit TNI AL dan Warga Pesisir Tangkap Pengedar Narkoba di Sumbawa

    0
    142
    Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo saat gelar keberhasilan prajutit TNI AL yang bertugas di Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram menangkap terduga pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 poket di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/8/2024). [Foto: Dispen TNI AL]

    MATARAM, (Cakrayudha-hankam.com) – Komitmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, kembali membuahkan hasil.

    Kali ini, prajutit TNI AL yang bertugas di Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram dibantu masyarakat pesisir binaan Pos Angkatan Laut (Posal) Labuh Padi, berhasil menangkap terduga pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 poket di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dihadapan awak media di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Mataram, Jumat (2/8/2024), Komandan Lanal (Danlanal) Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya beberapa orang tidak dikenal yang berasal dari luar Desa Labuhan Aji diduga sedang melaksanan pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga inisial AR.

    “Berdasarkan informasi tersebut, tim SFQR Lanal Mataram beserta dua orang warga Desa Labuan Aji mendatangi rumah pelaku dan didapatkan tiga orang terduga pelaku sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tim SFQR Lanal Mataram mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke eks Kantor Imigrasi Desa Labuhan Aji, yang kemudian dibawa ke Posal Labuh Padi menggunakan speed boat,” ujar Danlanal Mataram.

    Setibanya di Posal Labuh Padi, tim SFQR Lanal Mataram menerima informasi bahwa satu orang dari komplotan pelaku berada di Pelabuhan Goa dan segera bergerak dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS.

    Dalam penangkapan ini, tim SFQR Lanal Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial IS (28), I (22), AJ (18), dan AS (24) yang merupakan warga Desa Sebotok dan Batu Aji beserta barang bukti satu unit handphone (Hp) merek Vivo dan 15 poket narkoba jenis sabu-sabu.

    Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, mereka positif metamphetamine dan amphetamine dari hasil pengecekan urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa.

    Terduga pelaku juga mengakui, mereka telah mengkonsumsi dua poket sabu-sabu. Adapun modus yang dilakukan, para pelaku melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar berinisial IS yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

    Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat telah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

    Selanjutnya, untuk proses hukum, pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya diserahkan ke Polres Sumbawa Besar guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

    Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia. (Dispen TNI AL)