Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

    0
    126
    Kabid Humas Polda Jatim Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. [Foto: JPNN.com]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Polisi wanita (Polwan) berinisial Briptu FN yang membakar suaminya seorang polisi, Briptu RDW, ternyata tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan alasan tidak ditahannya Briptu FN, karena masih memiliki tiga anak, yang masing-masing berusia dua tahun dan empat bulan.

    “Ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan Perundang-Undangan, maka tersangka saat ini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara,” kata Dirmanto, Senin (10/6/2024).

    Adapun kondisi terkini Briptu FN mengalami luka di tangan sebelah kanan kirinya, serta beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar.

    Luka itu didapatkan saat Briptu FN berusaha menyelamatkan suaminya tersebut. “Kemudian, sudah dilakukan visum juga terkait hal ini,” ujar Dirmanto.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang disangkakan dalam kasus itu adalah Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Dirmanto. (**)

     

    Sumber: jatim.jpnn.com