Polri Blokir 52.151 Situs Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka

    0
    76
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. [Foto: humas.polri.go.id]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan pemblokiran sebanyak 52.151 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).