SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Rama Indra, seorang jurnalis dari Beritajatim.com, yang diduga menjadi korban kekerasan aparat saat meliput demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, telah melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya sebelum melanjutkan ke Polda Jatim pada Selasa (25/3).
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes karena dianggap kurangnya alat bukti. Hal ini diungkapkan Rama saat ia berusaha melapor ke SPKT Polda Jatim.
“Petugas SPKT menolak laporan saya dengan alasan kurangnya alat bukti terkait insiden pemukulan itu,” kata Rama.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh SPKT saat laporannya ditolak.
“Tidak ada rekomendasi, laporan saya ditolak karena kurangnya alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Salawati Taher dari Komite Advokasi Jawa Timur (KAJ) menyesalkan penolakan SPKT terhadap laporan tersebut, meskipun sudah ada dua alat bukti awal, yaitu tayangan berita dan video yang menunjukkan terjadinya kekerasan.
“Ketika mereka mengatakan kurang bukti, itu cukup aneh. Selain itu, orang yang datang seharusnya diperiksa jika ada indikasi kekerasan, dan tindakan medis seperti visum harus segera dilakukan,” ungkap Salawati.
Salawati juga mengkritik alasan aparat yang melakukan kekerasan terhadap Rama karena tidak mengenakan atribut pers. Padahal, berdasarkan foto dan video, Rama terlihat mengenakan ID Pers.
“Dalam konteks peliputan, ID Pers itu sudah cukup. Dalam beberapa video, dia bahkan sempat berteriak, ‘Saya media, saya media,’” jelasnya.
Dia menambahkan, meskipun Rama bukan seorang wartawan, tindakan kekerasan oleh aparat tetap tidak dapat dibenarkan.
“Even if they are not journalists, it is unacceptable to resort to violence or take the law into their own hands. If someone chooses not to speak, that’s their right; lacking a press card is quite reckless for making such statements,” he said.
Therefore, today his team is accompanying Rama to file a report with the East Java Police.
The incident has been reported as a violation of Article 18, paragraph 1 of Law No. 40 of 1999 on the Press, as well as Article 170 concerning Assault and Group Violence. (Red-033)

