Polresta Sleman Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

    0
    112
    Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. [Foto: yogyapos.com]

    SLEMAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menyatakan segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riski Andrian, mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

     

    “Kami sudah melayangkan surat (ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta) terkait gelar perkara tentang penetapan tersangka dua minggu lalu,” kata AKP Riski Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).

     

    AKP Riski Adrian berjanji, usai ekspos perkara di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, hasilnya segera disampaikan kepada awak media. Namun, ia belum memerinci jumlah calon tersangkanya.
    “Ya, kami gelar dulu baru tahu tersangkanya. Pokoknya, hasil dari gelar hari Kamis kita umumkan, kita follow up kepada rekan-rekan media,” tandas AKP Riski Adrian.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Diantara sejumlah saksi, jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
    “Saksi-saksi berasal dari petugas lapas, lalu tim medis, korban dan ada dari narapidana (warga binaan),” ungkap  AKP Riski Adrian.
    Usai penetapan tersangka, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan langsung ditahan. Pihaknya memastikan terduga tersangka tidak akan melarikan diri.
    Yang bersangkutan masih terikat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan dalam pemeriksaan, yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya,” kata AKP Riski Adrian.
    Di tempat terpisah, salah satu mantan warga binaan Lapas Cebongan, Sukri, berharap kepada penyidik Polresta Sleman segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli yang ditanganinya.

    “Harapannya kepada terduga pelaku berinisial M segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sukri, didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja Ibno Hajar kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

    Menurut Sukri, dirinya sebagai warga binaan Lapas Cebongan dalam perkara 372 KUHP jo 378 KUHP, ketika pertama masuk diminta uang kamar senilai Rp 10 juta, lantas kembali diminta uang paralon sebesar Rp 6,7 juta dan dana untuk pembelian cat  sebesar Rp 2 juta.

    “Selain itu, saya juga dimintai jatah rokok mahal 4 bungkus per minggu. Kalau tidak diberi rokok, maka saya dipukul,” ungkap Sukri. (**)

     

    Sumber: yogyapos.com