Polresta Pontianak Sepanjang Tahun 2024 Tangkap 129 Pengedar Narkoba

    0
    88

    PONTIANAK, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Pontianak mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah mengungkap 97 kasus peredaran narkotika.

    Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, dari 97 kasus tersebut pihaknya telah menangkap sebanyak 129 pelaku yang terdiri dari 118 laki-laki dan 11 perempuan.

    “Rata-rata yang ditangkap ini pengedar dan kurir,” kata Pandia, Senin (14/10).

    Pandia mengungkapkan, dari 97 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 778,20 gram, ekstasi seberat 20,49 gram, dan ganja seberat 1635,36 gram.

    “Dari 97 kasus yang diungkap, 67 kasus sudah tahap dua atau barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 30 kasus lainnya masih proses penyidikan,” ucap Pandia.

    Pandia menuturkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Kecamatan Pontianak Timur. Sementara dari pelaku kepemilikan ganja, mereka mengaku jika barang tersebut dikirim dari seseorang di Medan.

    Pada Minggu 6 Oktober 2024, pihaknya menerima informasi jika akan ada pengiriman ganja dari Medan tujuan Pontianak melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

    Dari informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Kota Pontianak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat dan kantor Pos untuk melakukan penyelidikan bersama.

    “Dari koordinasi kami kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan paket ganja tersebut sudah sampai di kantor Pos Kota Pontianak,” terang Pandia.(Red)