Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Narkotika, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

    0
    123

    Sukoharjo, Cakrayudha-hankam.com – Polres Sukoharjo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (3/12/1/2024) kemarin.

    Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HSB (22), warga kecamatan Gatak.

    “Kasus ini berawal dari patroli rutin kepolisian yang menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang gerak gerik mencurigakan di wilayah kecamatan Gatak tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Rabu (4/12/2024).

    “Laporan dari masyarakat, Unit Opsnal Resnarkoba langsung datang ke lokasi yang bermaksud tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebuah botol cairan yang diduga berisi narkotika golongan 1,” terangnya.

    Iptu Ari menuturkan bahwa hasil penangkapan ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis dengan berat 30 gram.

    “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dony/Yat)