Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tanjakan Keusik

    0
    153
    TAK BERIZIN: Petugas Polres Sukabumi saat menggerebek tambang emas ilegal di Kampung Tanjungkeusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. [Foto: Polda Jabar]

    SUKABUMI, Cakrayudha-hankam.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ini merupakan respons cepat atas laporan warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

    Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hartono, Kamis (30/1/2025), seperti dikutip dari rri.co.id. “Warga merasa resah dengan kegiatan PETI di daerahnya yang belum lama ini dilanda bencana,” kata Hartono.

    Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk menambang emas serta sejumlah orang yang diduga penambang emas ilegal. Hartono menyayangkan masih adanya oknum yang belum menyadari jika kegiatan tersebut dapat memicu terjadinya bencana longsor.

    Menurut Hartono, bencana pada Desember 2024 tidak menyurutkan pelaku PETI untuk beraktivitas kembali. Padahal, aparat kepolisian dan pemerintah setempat sudah memperingatkan agar tidak ada lagi ada aktivitas penambangan emas ilegal di sana.

    Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pegawai tambang emas ilegal yang ditangkap saat penggerebekan.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tambang ilegal. Mengingat dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan setempat,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi ini. (Red-050)