PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penangkapan sekaligus penetapan status tersangka terhadap M.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula pada April 2024. Korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, diduga dipaksa oleh terlapor melakukan hubungan badan ketika suasana rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan tersebut berulang pada Desember 2024. Saat itu korban mengaku diancam sehingga tidak berani melawan, hingga akhirnya menceritakan kejadian kepada ibunya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil visum yang menguatkan laporan korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kuasa hukum korban, Yudhie, S.H., MH anggota Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar tersangka mendapat hukuman setimpal.
“Kasus ini akan kami kawal hingga persidangan, dan kami berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(red-Rhm)

