Polres Pangandaran Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

    0
    108
    Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto SIK., MH., didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah kerjanya. [Foto: humas.polri.go.id]

    PANGANDARAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengungkap kasus peredaran uang palsu. Hal tersebut diungkap saat pers rilis di depan kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, Selasa (23/7/2024).

    Dalam pers rilisnya, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto SIK., MH., didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana yang sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran.

    Kapolres Pangandaran menerangkan, kedua tersangka diamankan pada tanggal 21 Juli 2024 saat berada di kawasan Pantai Timur Pangandaran, tepatnya di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, berikut barang bukti sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu uang palsu.

    “Tersangka bersama barang bukti berupa uang palsu. Kalau kita rupiahkan itu, jumlahnya Rp 30.300.000,” ujar AKBP Mujianto, Selasa (23/7/2024).

    AKBP Mujianto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan pengembangan.

    “Setelah mendapatkan informasi dari warga, kita lakukan pendalaman. Lalu kita amankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut,” kata Kapolres Pangandaran.

    Ia menambahkan, tersangka belum sempat membelanjakan uang palsu tersebut. “Mereka baru berniat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut,” tambahnya.

    Menurut pengakuan kedua tersangka pelaku, kata Kapolres Pangandaran, mereka membeli uang palsu sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu dari luar Pangandaran senilai Rp 10 juta.

    “Dan mereka (pelaku) datang ke Pangandaran berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut,” kata Kapolres Pangandaran.

    Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran, agar bisa membedakan mana uang palsu dengan uang asli, dengan metode D3 yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar. (**)

     

    Sumber: humas.polri.go.id