
NGAWI, (Cakrayudha-hankam.com) – Warga masyarakat yang memiliki handphone (HP) android harus waspada dan hati-hati. Pasalnya, belakangan ini marak penipuan online.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Ngawi, Jawa Timur, baru saja menangkap lima orang pelaku penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, korban bernama Asep pada Senin (9/9/2024) menghubungi pelaku yang mengaku sebagai orang berinisial ATK untuk membeli cabai kering.
Dari hasil tawar menawar cabai kering itu, akhirnya disepakati harga Rp179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. Selanjutnya, korban atau pelapor mencari ekspedisi mengangkut cabai kering tersebut tujuan Cirebon dari Surabaya.
Dari situ, korban menemukan kendaraan yang siap mengangkut dan berkomunikasi dengan sopir dari ekspedisi tersebut.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik cabai kering, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi, setelah ditunggu-tunggu, ternyata barang tidak kunjung sampai ke tempat tujuan.
“Awalnya, pelapor ini membeli cabai kering setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran. Ternyata, barang tidak kunjung datang,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi saat memimpin konferensi pers.
Berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik pengemudi truk, korban melakukan penelusuran. Hasilnya, diketahui bahwa sopir yang sesuai identitas tersebut telah menurunkan barang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Diketahui, sopir truk tersebut telah dikendalikan seseorang yang seolah-olah pembeli barang. Selain itu, korban juga diperdaya oleh seseorang yang mengaku sebagai sopir ekspedisi.
Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ngawi. Mendapat laporan itu, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan pelacakan.
Hasilnya, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mendapati TJK (39), yang merupakan narapidana di dalam Lapas Klas I Madiun sebagai pelaku. Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Klas I Madiun, akhirnya terungkap jaringan dari penipuan online yang dikendalikan dari dalam lapas.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menemukan 5 orang narapidana yang semuanya merupakan residivis kasus narkoba. Berawal dari TJK sebagai otak kejahatan, selanjutnya aparat kepolisian menangkap IS, CAP, MWA dan FP yang mempunyai peran masing-masing.
“Anggota kita berhasil mengungkap kasus ini, berkat sinergitas antara Polres dengan Lapas. Dan ini merupakan jaringan penipuan online yang ada di dalam Lapas Klas I Madiun,” terang Kapolres Ngawi.
Dari keterangan pihak Lapas Klas I Madiun, diketahui bahwa jaringan tersebut mendapatkan handphone (HP) dari narapidana yang sebelumnya bebas. Sebab, dari kelima pelaku juga turut diamankan 5 buah HP.
“Mereka mendapatkan HP dari narapidana sebelumnya yang sudah bebas,” ungkap Aris, KPLP Lapas Madiun.
Saat ini kelima napi tersebut menjalani sanksi di sel isolasi untuk kepentingan penyidikan pihak Polres Ngawi yang mendatangi Lapas Klas I Madiun. (**)
Sumber: bangsaonline.com
