NGAWI, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial YMIS bin Saeran (36), asal Ngawi, yang diamankan di dalam rumah di Jl. A Yani Desa Beran, Kec./Kab. Ngawi.
Saat dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti berupa 1 (satu) plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika golongan 1 bentuk tanaman ganja dengan berat kotor sekitar 6,17 gram dan 1 (satu) buah HP merek Samsung beserta SIM card-nya.
Pelaku ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba, lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Pemberantasan narkoba merupakan perhatian khusus dan bentuk komitmen Polres Ngawi, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kesehatan masyarakat, ucap orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi, pada Sabtu, 06 November 2024.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.(Red)

