Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sambaliung

    0
    76

    47,38 Gram Diamankan

     

    BERAU, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 01.20 Wita.

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada malam hari, Selasa, 20 Mei 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (30) di Kelurahan Sambaliung.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

    Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 47,38 gram. Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    YU dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menghargai partisipasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi. Ini merupakan bentuk sinergi dalam upaya memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal,” tutupnya. (Red-033)