Pasuruan || Cakrayudha-hankam.com – Lebih dari dua dekade setelah berakhirnya era Orde Baru pada 1998, Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan. Reformasi membuka ruang demokrasi yang lebih luas melalui kebebasan berorganisasi, lahirnya berbagai partai politik baru, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih kompetitif dan terbuka.
Namun demikian, di balik kemajuan demokrasi elektoral tersebut, sejumlah persoalan mendasar masih menjadi tantangan serius. Praktik politik uang (money politics), tingginya biaya politik, serta menguatnya pengaruh kelompok-kelompok elite dalam proses pengambilan kebijakan dinilai masih membayangi kualitas demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik Kota Pasuruan, Gus Hasan Wankuk’s, saat memberikan pandangannya terkait perkembangan demokrasi nasional, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, perubahan politik pasca-Reformasi telah menjadikan partai politik dan parlemen sebagai arena utama kontestasi kekuasaan. Namun, perubahan yang berlangsung secara institusional tersebut belum sepenuhnya mampu menghadirkan demokrasi yang substansial dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Demokrasi Indonesia memang mengalami kemajuan dari sisi prosedural. Akan tetapi, berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan dan tingginya biaya politik masih menjadi tantangan yang harus dibenahi bersama,” ujarnya.
Gus Hasan menjelaskan, sistem multipartai yang berkembang pasca-Orde Baru telah menciptakan fragmentasi kekuatan politik di parlemen. Di sisi lain, presiden yang terpilih melalui pemilihan langsung sering kali tidak memiliki dukungan mayoritas yang kuat di lembaga legislatif, sehingga pembentukan koalisi politik menjadi kebutuhan dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa koalisi politik idealnya dibangun atas dasar kesamaan visi, program, dan kepentingan publik. Apabila koalisi lebih didorong oleh kepentingan pragmatis untuk mengamankan akses terhadap sumber daya ekonomi maupun kekuasaan, maka kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik yang dikenal sebagai kartel politik.
Mengacu pada berbagai kajian politik yang berkembang, kartel politik dapat terjadi ketika kompetisi antarpartai melemah karena adanya kesepakatan atau kompromi elite yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok dibanding kepentingan rakyat.
“Ketika politik kartel menguat, fungsi partai politik sebagai sarana perjuangan aspirasi masyarakat berpotensi melemah. Begitu pula fungsi parlemen dalam menjalankan pengawasan dan mekanisme checks and balances terhadap pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Hasan menilai bahwa penguatan transparansi, akuntabilitas partai politik, serta pendidikan politik kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara rutin, tetapi juga dari sejauh mana proses politik mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, menjunjung integritas, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan analisis narasumber terkait dinamika politik nasional yang berkembang pasca-Reformasi.
(Redaksi/Tim)

