Polisi Ungkap Hasil Kejiwaan R, Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel

    0
    79
    Rihanny alias R, ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan. [Foto: Istimewa]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah rampung melakukan pemeriksaan kejiwaan Rihanny alias R, ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan R.

    Ade menyebut, pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan pada Senin (10/6/2024).

    “Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Biddokes Polda Metro serta SDM Polda Metro, kami juga menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

    Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri, Ade Safri menjelaskan, kejiwaan tersangka R didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis.

    “Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” ucap Ade Safri.

    Sebelumnya, polisi angkat bicara soal kemungkinan diterapkan restorative justice pada kasus ibu muda berinisial R (22) yang melecehkan putranya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.

    “Yang jelas untuk kemungkinan restoratif justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update,” ucap Hendri Umar, Kamis (6/6/2024).

    Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

    Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional.

    Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa kasus tersebut belum tuntas seluruhnya. Mereka masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku sekaligus menjadi korban dalam kasus ini.

    Sebab, R mengklaim diminta melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R berdalih diiming-iming Rp15 juta jika mau melakukannya.

    “Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dlm hal konstekstual saat ini,” katanya. (**)

     

    Sumber: tvonenews.com