Polisi Tangkap Pria Penjual Narkoba ke Nelayan, Barang Bukti 51 Paket Sabu

    0
    146

    BANGKA SELATAN, Cakrayudha-hankam.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

    Seorang tersangka bernama Agustiar alias Agus (51), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, diamankan dengan barang bukti 51 paket sabu.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan, penangkapan terhadap Agus dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Lepar Pongok.

    Pria berusia 51 tahun tersebut ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu di rumah temannya yang berada di Desa Tanjung Sangkar.

    Dari tangan Agus, polisi mengamankan 51 paket sabu siap edar.

    Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

    “Total barang bukti sabu yang kita amankan ada 51 paket. Beratnya mencapai 12,84 gram,” kata Defriansyah kepada Bangka Pos, Sabtu (14/12/2024).

    Defriansyah menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba yang diduga kerap dilakukan Agus.

    Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian menyelidiki aktivitas di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

    Hingga akhirnya, polisi bersama sejumlah tokoh masyarakat menggerebek sebuah rumah. Agus pun berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

    Defriansyah mengungkapkan, awalnya Agus enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    Merasa ada yang janggal, polisi langsung menggeledah pria tersebut.

    Alhasil, petugas mendapatkan 51 paket sabu siap edar yang disembunyikan Agus di dalam kantong saku sebelah kiri celananya.

    Selain itu, diamankan pula uang tunai senilai Rp562.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu dompet warna hitam, satu kantong plastik bening, dan sebuah ponsel.

    Turut diamankan enam plastik bening bertuliskan angka 25, 50, 100, 150, dan 200, serta satu helai celana pendek.

    “Pelaku ini kita tangkap di rumah temannya oleh anggota Polsek Lepar Pongok. Kemudian kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan,” ujar Defriansyah.

    Kepada polisi, lanjut Defriansyah, Agus mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu.

    Transaksi barang haram itu kerap dilakukan di kediaman Agus dan berpindah-pindah tempat, dengan sasaran utama adalah nelayan dan masyarakat di Kecamatan Lepar.

    Adapun pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya kini tengah diburu oleh aparat kepolisian.

    “Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Defriansyah.

    “Pelaku ini merupakan residivis. Namun bukan residivis kasus narkoba melainkan kasus penganiayaan berupa pembacokan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Defriansyah mengatakan, tersangka Agus dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

    Tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara narkoba yang melibatkan pria tersebut.

    Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Tersangka kita ancam dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Defriansyah. (Red-033)

    Editor: EH056