Polisi Tangkap Belasan Pengedar dan Pemakai Narkoba di Garut

    0
    116

    GARUT, Cakrayudha-hankam.com – Inilah delapan belas komplotan pengedar dan pemakai narkoba berbagai jenis yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Garut dalam kurun waktu operasi selama dua bulan.

    Selain mengamankan para tersangka, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa seratus tujuh puluh tujuh koma lima gram sabu-sabu, empat koma tujuh puluh delapan gram tembakau sintetis, puluhan butir ekstasi atau inex, puluhan butir psikotropika, serta ratusan butir obat keras terbatas.

    Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda, di mana selama menjalankan aksinya, para tersangka selain mengedarkan secara langsung juga melalui media sosial.

    Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fakar Gemilang, mengatakan para tersangka yang mayoritas pengangguran ini selain pemakai juga mengedarkan narkoba dengan sasaran warga Garut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka untuk narkotika jenis sabu-sabu diancam maksimal pidana penjara seumur hidup dan dipidana dengan pidana mati atau pidana denda sepuluh milyar rupiah.

    Untuk psikotropika terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda dua ratus juta rupiah, dan untuk obat-obatan diancam dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda lima milyar rupiah. (Red)