Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa persyaratan sertifikasi bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku untuk kendaraan mobil. Namun, aturan itu hingga kini masih belum diterapkan Korlantas Polri.
“Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/06/23).
Yusri menegaskan, syarat sertifikat dalam membuat SIM itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 2 tahun 2023, hanya diberlakukan atau diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, untuk pengendara atau kendaraan roda dua (motor) tidak diprioritaskan dalam pembuatan SIM.
“Tapi pertanyaan sekarang, nantinya kalau jalan ini, bagaimana kalau saya sudah bisa mengemudi pak?. Yakin sama saya, masyarakat ini pasti mengakunya sudah bisa mengemudi termasuk motor,” ujar dia.
Yusri menegaskan, syarat sertifikat dalam membuat SIM itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 2 tahun 2023, hanya diberlakukan atau diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, untuk pengendara atau kendaraan roda dua (motor) tidak diprioritaskan dalam pembuatan SIM.
“Tapi pertanyaan sekarang, nantinya kalau jalan ini, bagaimana kalau saya sudah bisa mengemudi pak?. Yakin sama saya, masyarakat ini pasti mengakunya sudah bisa mengemudi termasuk motor,” ujar dia.(Red)

