Polisi Siap Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp 12,3 Miliar Berhenti di BPKP

    0
    123
    Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. [Foto: radarlombok.co.id]

    MATARAM, (Cakrayudha-hankam.com) – Selangkah lagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp 12,3 miliar, pada Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020.

    Namun sayang, langkah ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat oleh penyidik Polresta Mataram. Pasalnya, hasil audit perhitungan kerugian negara masih mandek (berhenti) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor.

    “Kalau hasil auditnya sudah keluar, kami akan langsung menetapkan tersangka,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (4/6/2024).

     

    Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Mataram bersama BPKP NTB telah melakukan ekspose bersama pada tahap penyelidikan tertanggal 14 September 2023 lalu.
    Ekspose tersebut, dipimpin langsung Anom Bajirat Suta, selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi BPKP Perwakilan NTB.
    “Kesimpulannya, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Yogi.

     

    Ekspose kembali dilakukan pada tahap penyidikan, tertanggal 19 Februari 2024. Hasilnya, lingkup kegiatan pengadaan masker Covid-19 pada Diskop NTB diduga merugikan keuangan negara.

    “Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 1,94 miliar,” ujarnya.

    Namun, hingga saat ini, BPKP NTB belum turun melakukan audit perhitungan kerugian negara. Tim yang akan melakukan audit belum dibentuk, padahal semua dokumen telah diserahkan penyidik.

    “Tinggal menunggu langkah dari BPKP, tapi tidak jalan. Dokumen semua sudah di BPKP, tinggal menunggu hasil dari BPKP. Cuma sampai detik ini kami tidak tahu siapa yang turun bertugas,” ujar Yogi.

    Dengan tidak adanya perkembangan yang diterima penyidik dari hasil ekspose tersebut, tidak dipungkiri bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban.

    “Kalau kami sudah selesai. Kita sudah periksa ratusan saksi, baik dari UMKM dan pihak terkait. Termasuk juga ahli, dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Yogi.

     

    Pihaknya juga telah bersurat secara resmi ke BPKP NTB, untuk meminta kejelasan dari hasil ekspose yang telah dilakukan. Surat tersebut, tidak hanya ditujukan ke BPKP NTB saja, melainkan juga ditembuskan ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.

     

    “Saya bersurat kembali ini, bagaimana perkembangannya. Saya tembuskan juga ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI,” tuturnya.

    Sementara itu, pihak BPKP NTB yang dikonfirmasi dengan mendatangi kantornya di Jalan Majapahit No. 23, Kekalik Jaya, Kota Mataram, belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

    Hanya saja, salah satu pegawai BPKP NTB mengatakan bahwa yang berwenang menyampaikan atau memberikan jawaban sedang tidak berada di kantor. Begitu pun pimpinannya sedang di luar. “Pak Kepala sedang berada di luar, ada urusan di luar,” timpalnya.

    Perlu diketahui, pengadaan masker Covid-19  ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB.

    Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023, dan kemudian meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

    Dalam hal ini, penyidik Polresta Mataram telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Perbuatan melawan hukum tersebut, diduga mengarah ke  mark up harga, dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (**)

     

    Sumber: radarlombok.co.id