MATARAM, (Cakrayudha-hankam.com) – Selangkah lagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp 12,3 miliar, pada Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020.
Namun sayang, langkah ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat oleh penyidik Polresta Mataram. Pasalnya, hasil audit perhitungan kerugian negara masih mandek (berhenti) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor.
“Kalau hasil auditnya sudah keluar, kami akan langsung menetapkan tersangka,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (4/6/2024).
Ekspose kembali dilakukan pada tahap penyidikan, tertanggal 19 Februari 2024. Hasilnya, lingkup kegiatan pengadaan masker Covid-19 pada Diskop NTB diduga merugikan keuangan negara.
“Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 1,94 miliar,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, BPKP NTB belum turun melakukan audit perhitungan kerugian negara. Tim yang akan melakukan audit belum dibentuk, padahal semua dokumen telah diserahkan penyidik.
“Tinggal menunggu langkah dari BPKP, tapi tidak jalan. Dokumen semua sudah di BPKP, tinggal menunggu hasil dari BPKP. Cuma sampai detik ini kami tidak tahu siapa yang turun bertugas,” ujar Yogi.
Dengan tidak adanya perkembangan yang diterima penyidik dari hasil ekspose tersebut, tidak dipungkiri bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban.
“Kalau kami sudah selesai. Kita sudah periksa ratusan saksi, baik dari UMKM dan pihak terkait. Termasuk juga ahli, dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Yogi.
Sumber: radarlombok.co.id

