Polisi Gerebek Prostitusi Online di Makassar, Mucikari Jual Mahasiswi Rp 5 Juta Sekali Kencan

    0
    82

    Sulawesi Selatan,(Cakrayudha-hankam.com) – Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap seorang mucikari berinisial AIF alias Aso (20) dan seorang mahasiswi berinisial ED (23) terkait prostitusi online di salah satu hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).

    Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan ED diciduk saat bersama pria hidung belang dalam kamar hotel.

    “Iya telah diamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang modus prostitusi online.

    Pengungkapan berawal saat Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan operasi pekat Lipu 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mendapatkan informasi di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, kerap terjadi prostitusi online.

    Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
    Pelaku menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta.

    Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.

    “Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online),” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

    Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).

    “ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan),” tutur Kompol Benny.

    Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.

    Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.

    Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menjelaskan, praktik prostitusi online itu terbongkar, berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat.

    Informasi itu terkait adanya aktifitas prostitusi obline di hotel berbintang tersebut.

    “Selanjutnya tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan di hotel tepatnya di lantai 6,” kata Kompol Benny Pornika, kepada tribun, Minggu (14/7/2024).

    Saat membuka kamar 625 lanjut Benny, anggotanya mendapati sepasang pemuda-pemudi tanpa status perkawinan dalam kondisi tanpa busana.

    “Selanjutnya anggota mengamankan mucikari yang menawarkan jasa prostitusi online tersebut bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

    Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya dua alat kontrasepsi (kondom), uang tunai sebesar Rp5 juta, satu Iphone XR warna putih dan Iphone 15 Promax biru (milik korban).(Red)